Menurut legenda, pohon Taru Menyan pada zaman dahulu
baunya samapai tercium hingga Keraton Solo. Karena bau itulah, 4 bersaudara
dari keraton Solo mencoba untuk mencari sumbernya, hingga akhirnya mereka
sampai di desa Trunyan. Kemudian, kakak sulung dari 4 bersaudara tersebut jatuh
cinta pada dewi yang menunggu pohon Taru Menyan. Mereka pun menikah, dan
mendirikan kerajaan kecil yang letaknya persis di tepi danau Batur (tempat
pohon itu tumbuh). Karena takut diserang kerajaan lain karena bau harum
tersebut, maka sang Raja memerintahkan penduduk menghilangkan bau tersebut
dengan cara meletakkan beberapa jenazah tepat di bawah pohon. Dan cara itupun
berhasil.
Desa Trunyan merupakan salah satu wilayah yang dihuni
oleh Suku Bali Aga atau Bali Mula yang masih teguh memegang kepercayaan
leluhurnya. Suku ini merupakan suku bangsa pertama yang mendiami Pulau Bali. Di
desa Trunyan, jenazah tidak dikubur atau dikremasi. Masyarakat menyimpan jenazah
kerabatnya di atas tanah dengan ditutupi kain dan bambu yang disusun membentuk
prisma (ancak saji). Masyarakat menamakan upacara pemakaman ini dengan istilah
Mepasah.
Dalam mepasah, upacara pembersihan dilakukan dengan air
hujan, setelah itu jenazah hanya diletakkan di permukaan tanah. Tempat pembaringan
jenazah diber lubang sekitar 10-20 cm agar posisi jenazah tidak bergeser akibat
kontur tanah yang tidak rata. Bagian tubuh di balut kain berwarna putih. Bila ada
jenazah baru, maka satu jenazah yang paling lama akan dipindahkan ke tempat
terbuka, tanpa ditutupi ancak saji, dan disatukan dengan jenazah lainnya dalam tatanan
batu atau di bawah pohon.
Area pemakaman orang Trunyan:
1. Sema Wayah
Dianggap sebagai yang paling baik dan paling suci, yaitu ketika jenazah
dapat dimakamkan dengan cara mepasah.
Perempuan asli desa Trunyan tidak diperbolehkan mengunjungi tempat ini (tidak
ada yang tau alasannya). Ketika ada upacara kematian, hanya laki-laki yang
mengantarkan jenazah, sedangkan perempuan hanya mengantar hingga dermaga yang
berada di depan desa. Perempuan yang sedang haid dilarang mengunjungi kawasan
ini (baik penduduk asli maupun wisatawan). Wisatawan dilarang berkunjung
setelah jam 6 sore, dan wisatawan yang telah selesai berkunjung disarankan
mencuci wajah dengan air danau Batur untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. Larangan keras mengambil apapun untuk dibawa pulang.
2. Sema muda
Di tempat ini jenazah dikebumikan dengan cara dikubur, untuk anak-anak atau
bayi yang gigi susunya belum tanggal.
3. Sema bantas
Jenazah dikebumikan dengan cara dikubur, untuk orang yang meninggal karena
ulah pati atau salah pati (meninggal tidak wajar dan ketika ada bagian tubuh
yang tidak utuh).
Komentar
Posting Komentar